Jumat, 21 Mei 2010

Manajemen Tata Ruang di Kabupaten Badung, Bali

KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI
Oleh: Muhammad Hilmi

I.1 Pendahuluan

Pembangunan bagi sebuah Pemerintahan Daerah merupakan suatu keharusan dan hal yang sangat essensial dalam rangka mencapai tujuan utama dari keberadaan sebuah Pemerintahan Daerah yang otonom yaitu bagaimana mewujudkan kebahagiaan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dalam konteks indonesia, tujuan dari dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilaksanakanlah sejumlah program pembangunan yang terpadu dan merata diseluruh daerah Indonesia.
Keberhasilan dari pembangunan tersebut salah satunya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang benar dan sesuai dengan kondisi lokal serta dalam mengembangkan perangkat kelembagaan yang akan menjadi infrastruktur utama dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Dalam konteks pelaksanaan Otonomi Daerah saat ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Daerah dalam mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, maka keberhasilan pembangunan akan sangat ditentukan oleh kemampuan dari Pemerintah Daerah dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan yang benar dan sesuai dengan kondisi daerahnya serta dalam mengembangkan perangkat kelembagaan yangdapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Daerahnya masing-masing.
Namun demikian, pelaksanaan Otonomi Daerah yang diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif ternyata tidak banyak menghasilkan wajah-wajah daerah yang menggembirakan. Tetapi justru lebih banyak menghasilkan wajah-wajah daerah yang menyedihkan terkait dengan jumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut. Meskipun demikian, terdapat sejumlah kecil daerah yang menunjukkan wajah yang menggembirakan terkait dengan keberhasilan mereka dalam melaksanakan sejumlah inovasi program yang terbukti mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan yang diterima oleh masyarakatnya. Misalkan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga serta sejumlah daerah lainnya.
Adalah merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai keberhasilan suatu Daerah dalam menerapkan manajemen perkotaan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam hal ini, penulis ingin mengkaji Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang merupakan salah satu Kabupaten yang berhasil mengelola daerahnya dengan menggunakan teknik menajemen perkotaan dalam bidang penataan ruang yang berprinsip pada "Trihita Karana".

2.1. Selayang Pandang Kabupaten Badung
Kabupaten Badung adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Ibu kotanya berada di Mengwi, dahulu berada di Denpasar. Secara Geografi Kabupaten Badung terletak membujur dari Utara ke Selatan, hampir di tengah-tengah Pulau Bali. Kabupaten Badung berada pada koordinat : 08°14’17”- 08°50’57”LS, 115°05’02”-115°15’09”BT.

Visi dan Misi Kabupaten Badung
Dibawah kepemimpinan Bupati A. A. Gde Agung, SH, Pemerintah Kabupaten Badung telah mencanangkan visi dan misi yang menajdi arahan dalam pelaksanaan roda pemerintahannya. Visi dan misi tersebut tidaklah merupakan slogan semata, melainkan manjadi suatu hal yang senantiasa diupayakan untuk terwujud oleh segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Badung saat ini.

Visi Kabupaten Badung
“Melangkah bersama membangun Badung berdasarkan "Trihita Karana" menuju masyarakat adil sejahtera dan ajeg.”Yang dimaksud dengan “Trihita Karana” sendiri adalah tiga pilar pembangunan yang diharapkan dapat berdiri secara bersamaan dan seimbang. 3 pilar ini kemudian diimplementasi dalam misi pembangunan daerah yang meliputi 3 bidang, yaitu bidang Ketuhanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Wilayah.

Misi Kabupaten Badung
Untuk mewujudkan visi Kabupaten Badung tersebut, maka ditetapkan misi sebagai berikut:
Bidang Parahyangan
Peningkatan srada dan bhakti Masyarakat terhadapa ajaran agama, serta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian.
Bidang Pawongan
- Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung.
- Menata sistem kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
- Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyatan dan ditunjang oleh iklim kemitraan.
- Mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan ketentraman & ketertiban masyarakat.
- Mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance & Clean Government)
Bidang Pelemahan
- Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah
- Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya
- Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

2.2 Wilayah Administratif
Secara administratif Kabupaten Badung terbagi menjadi 6 (enam) Kecamatan masing-masing : Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, Mengwi , Abiansemal, Petang. 16 Kelurahan, 46 Desa, 369 Banjar Dinas, 164 Lingkungan 8 Banjar Dinas Persiapan dan 8 Lingkungan Persiapan, Selain Lembaga Pemerintahan seperti tersebut di atas, di Kabupaten Badung juga terdapat Lembaga Adat yang terdiri dari 120 Desa Adat, 523 Banjar dan 523 Sekaa Teruna. Di Kabupaten Badung juga terdapat 1 BPLA Kabupaten dan 6 BPLA Kecamatan serta 1 Widyasabha Kabupaten dan 6 Widyasabha Kecamatan. Lembaga - lembaga adat ini memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan di wilayah Badung pada khususnya dan Bali pada umumnya. Masing-masing wilayah dikepalai oleh kepala wilayah:
Wilayah kecamatan dikepalai oleh Camat
Desa dikepalai oleh Kepala Desa (Perbekel)
Kelurahan dikepalai Lurah.
Desa Adat dikepalai oleh Bendesa.
Secara umum batas-batas wilayahnya sebagai berikut:
Sebelah Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng
Sebelah Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Gianyar dan Denpasar.
2.3. Kependudukan
Berdasarkan Susenas 2004, jumlah penduduk Kabupaten Badung adalah sebanyak 358.311 jiwa (2004) dengan kepadatan 8.629,8 jiwa/km2.

2.4. Tenaga Kerja
Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung (2008), jumlah penyerapan tenaga kerja oleh industri kecil pada tahun 2007 di sektor formal adalah sebanyak 10.765 tenaga kerja, dan di sektor informal adalah sebanyak 3400 tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2008 mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu penyerapan tenaga kerja di sektor formal sebanyak 12.279 tenaga kerja dan di sektor informal adalah sebanyak 3400 tenaga kerja.

2.5. Pendidikan
Pendidikan di Kabupaten Badung dilaksanakan mulai dari pendidikan Pra Sekolah yaitu Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD/MI), SLTP/MTs, SMU/MA. Dan Perguruan Tinggi.
Pengembangan pendidikan di Kabupaten Badung diarahkan kepada :
1.Demokratisasi pendidikan
2.Skill life
3.Relevansi hasil lulusan dengan lapangan kerja.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (usia 7 tahun s/d 15 tahun) yaitu 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP/MTs telah dilaksanakan.
Pada tingkat pendidikan SLTP telah dirancang sistem MPMBS (Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah). Melalui sistem MPMBS ini maka pihak swasta dan masyarakat peduli pendidikan berperan aktif melalui wadah Dewan Sekolah (Komite Sekolah). Kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum nasional dengan tambahan 20 persen muatan lokal.

2.6. Kesehatan
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang tersebar di masing-masing kecamatan antara lain berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selain itu, di Kabupaten Badung juga terdapat Rumah Sakit standar internasional mengingat Kabupaten Badung merupakan tujuan utama wisatawan domestik maupun asing karena memiliki potensi wisata alam, budaya, dan bahari secara terintegrasi.
2. 7. Produk Hukum
Halaman ini menyajikan informasi tentang produk hukum baik berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) atau produk hukum lain yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Untuk lebih memudahkan dalam memperoleh informasinya, kami susun dalam kelompok tahun dikeluarkannya Produk hukum tersebut.




Produk Hukum Tahun 2005
Perda No. 5 Th. 2005 tentang PD Pasar Kabupaten Badung
Perda No. 6 Th 2005 tentang PDAM Kabupaten Badung

Produk Hukum Tahun 2006
Perda No. 4 Th 2006 Tentang Pajak Reklame
Perda No. 5 Th 2006 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor




Produk Hukum Tahun 2007
Perda No. 4 Th 2007 Tentang Perangkat Desa Lainnya
Perda No. 5 Th 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Perda No. 6 Th 2007 Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Prebekel
Perda No. 7 Th 2007 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Badung
No. 7 Th 2002 Tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C.
Perda No. 12 Th 2007 Tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda
Keterangan Kapal (Pas Kecil) dengan Tonase Kotor Kurang dari 7 (GT< 7)
Perda No. 13 Th 2007 Tentang Retribusi Perijinan Bidang Kesehatan
Perda No. 16 Th 2007 Tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
Perda No. 17 Th 2007 Tentang Keuangan Desa




Produk Hukum Tahun 2008
Perda No. 1 Th 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Penjelasan Perda No.1 Th 2008
Perda No. 2 Th 2008 Tentang Kelurahan
Penjelasan Perda No. 2 Th 2008
Perda No. 3 Th 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Penjelasan Perda No.3 Th 2008
Perda No. 4 Th 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
Penjelasan Perda No. 4 Th 2008
Perda No. 5 Th 2008 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Badung
Penjelasan Perda No. 5 Th 2008
Perda No. 6 Th 2008 Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung
Penjelasan Perda No. 6 Th 2008
Perda No. 7 Th 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung
Penjelasan Perda No. 7 Th 2008
Struktur Organisasi SKPD Kabupaten Badung


3.1. Program Kabupaten Badung dalam Membangun Wilayahnya dengan Konsep “Tiga Pilar Pembangunan/ Trihita Karana.”
Suatu rencana kota harus mempunyai tujuan-tujuan yang jelas. Perencanaan penggunaan lahan (land-use plan) merupakan inti dari perencanaan kota. Dengan menggunakan teori sistem, F. Stuart Chapin dan Edward Kaiser yang dikutip dari (Nurmandi; 2006), menggambarkan bahwa kota digambarkan sebagai sebuah sistem yang di dalamnya terdapat aktor-aktor dan sub-sistem yang berinteraksi satu sama lain, yaitu sistem aktivitas (activity system), sistem pembangunan lahan (land development system), dan sistem lingkungan (environmental system).
Sistem aktivitas atau kegiatan adalah cara individu atau lembaga-lembaga mengorganisasi kegiatan-kegiatan mereka sehari-hari di atas basis kebutuhan manusia (human needs) dan berinteraksi dalam waktu dan ruang. Wujud nyata dari interaksi yang berlangsung diantara mereka adalah adanya sistem transportasi dan media massa. Sistem transportasi menunjukkan adanya sistem pengaturan pergerakan manusia dari satu titik ke titik lain atau dari satu lokasi ke lokasi lain. Jarak sebuah sekolah dasar dari lokasi pemukiman, misalnya, menghendaki adannya pembangunan jalur transportasi di antara keduanya. Semua aktivitas lembaga dan individu dalam ruang kota merupakan kegiatan yang kompleks dan tergantung satu sama lain, yang dihubungkan oleh sistem transportasi kota. (Nurmandi; 2006).
Konfigurasi sistem pembangunan lahan memfokuskan pada proses konversi atau rekonversi ruang untuk kebutuhan manusia. Digambarkan oleh Chapin dan Kaiser bahwa aktor atau agen pembangunan lahan pemilik lahan (land owner), pengembang (developer), konsumen, lembaga keuangan (financial intermederiaris) dan instansi pemerintah.(Nurmandi; 2006).
Sistem konfigurasi ketiga adalah sistem lingkungan yang mencakup lingkungan abiotik dan biotik, yang secara keseluruhan menunjang proses kehidupan manusia. Dengan melihat sistem dan sub-sistem di dalamnya, maka dapat dipahami bahwa perencanaan guna lahan merupakan proses yang kompleks, yang menyinggung kepentingan banyak pihak yang terlibat di dalamnya, di mana setiap individu atau lembaga mempunyai kepentingannya sendiri dan saling berhadapan. Dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai pengatur dan pengartikulasi kepentingan umum.
Pemerintah Kabupaten Badung, dalam hal ini, berfungsi sebagai pengatur segala kepentingan yang saling berbenturan dan mengartikulasikan kepentingan-kepentingan umum dalam rencana guna lahan. Kepentingan-kepentingan umum (public interest) yang bagaimanakah yang harus diartikulasikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung?. Kepentingan-kepentingan umum tersebut adalah:
Kesehatan dan keselamatan;
Kenyamanan;
Efisiensi;
Kualitas lingkungan;
Keadilan;
Ketenangan.
Dalam konteks ini, interaksi sosial atau integrasi sosial antar kelompok etnik yang ada harus menjadi pertimbangan penting dalam melakukan manajemen tata ruang di Kabupaten Badung.
Kesehatan dan keselamatan penduduk merupakan unsur kepentingan umum yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana guna lahan. Secara geologis, seluruh lahan di suatu kawasan kota atau perkotaan mempunyai karakteristik geologis yang beragam. Begitu pula di Kabupaten Badung yang memiliki struktur geologis yang berbeda sehingga dalam rencana penyusunan rencana guna-lahan, studi-studi geologis pendahuluan sangat berguna untuk memberikan rekomendasi kepada perencana kota untuk mengalokasikan zona-zona mana saja yang aman untuk pemukiman.(Nurmandi; 2006).
Kenyamanan merupakan aspek kedua yang penting dalam perencanaan guna lahan. Yang dimaksud dengan kenyamanan di sini adalah adanya pertimbangan yang matang dalam mengalokasikan wilayah kota (zonasi) atas kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan pertokoan, kawasan fasilitas sosial, kawasan pariwisata dan sebagainya. Penentuan masing-masing kawasan (zona) selain didasarkan pada studi geologis tanah, juga di dasarkan pada kenyamanan manusia yang menggunakan ruang kota. Keterjangkauan penduduk yang tinggal di kawasan pemukiman dengan kawasan pertokoan, kawasan industri dan fasilitas sosial harus menjadi pertimbangan penting. Jarak yang terlalu dekat antara dua kawasan tersebut akan mengakibatkan dampak negatif terhadap penduduk, terutama dampak lingkungan dari limbah padat dan cair atau polusi udara dari kawasan industri. Kawasan atau zona penyangga (buffer zone) biasanya diperlukan untuk mengimbas dampak negatif darri limbah industri yang terletak di antara kawasan pemukiman dan kawasan industri.(Nurmandi; 2006).
Efisiensi merupakan satu aspek penting dalam perencanaan guna lahan. Yang dimaksud efisiensi di sini adalah selisih optimal antara input dan output. Dalam perencanaan ruang, definisi ini sudah tentu sulit untuk diterapkan secara pasti. Namun, prinsip minimalisasi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan penduduk harus menjadi pertimbangan utama. Distribusi kawasan perkotaan atau fasilitas sosial, sebagai contoh, harus mempertimbangkan keterjangkauan (accessibility) penduduk dari kawasan pemukiman tertentu. Semakin jauh yang harus ditempuh, maka semakin besar pula biaya dan waktu yang harus dikeluarkan. Dalam tinjauan ini, perencanaan sistem transportasi sebagai suatu unsur perencanaan tata ruang merupakan unsur yang sangat penting untuk mencapai tingkat efisiensi pergerakan penduduk dari satu titik ke titik lain. (Nurmandi; 2006).
Kualitas lingkungan menjadi pertimbangan penting pula dalam perencanaan tata guna lahan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari adanya suatu kawasan industri menjadi pertimbangan penting sebelum ditentukan suatu kawasan menjadi kawasan industri atau tidak. Aliran udara, aliran limbah cair, dan lokasi pembuangan atau pengolahan limbah padat hendaknya dijadikan pertimbangan serius. Studi-studi hidrogeologi dan lingkungan merupakan studi yang harus dilakukan.
Aspek keadilan yang dimaksud adalah adannya pemerataan bagi semua golongan masyarakat untuk memanfaatkan ruang yang ada. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rudini, sewaktu membuka seminar Manajemen Perkotaan di Surabaya, Mei 1992, menekankan perlunya penyusunan tata ruang yang demokratis, yaitu pelibatan sebanyak mungkin kalangan masyarakat untuk membahas rencana penentuan fungsi tanah (dan juga air) di perkotaan. Dengan demikian, kepentingan sebanyak mungkin pihak tertampung dan rencana tata ruang yang ditetapkan juga akan lebih baik. (Nurmandi; 2006).
Adanya partisipasi politik para warga kota dalam penyusunan rencana kota akan membawa dampak positif terhadap output yang akan dihasilkan. Warga kota harus mengetahui wawasan masa depan kota yang mereka tempati, yang dapat memenuhi kebutuhan material dan non-materialnya. Semua golongan masyarakat perlu dilibatkan sedemikian rupa dalam proses ini. Segregasi sosial dalam pemanfaatan lahan harus dihindari. Integrasi sosial perlu dilakukan sedemikian rupa, dimulai dari alokasi lahan yang relatif merata kepada semua golongan masyarakat, baik berdasarkan etnik maupun berdasarkan strata ekonomi.(Nurmandi; 2006).
Berikut ini adalah visi jangka panjang Kabupaten Badung dalam membangun daerahnya sesuai dengan tiga pilar utama dalam pembangunan yang dianutnya yaitu “Trihita Karana.”

3.2. “Trihita Karana” sebagai visi Pembangunan Kabupaten Badung
Visi jangka panjang pembangunan Kabupaten Badung adalah: Melangkah bersama membangun Badung berdasarkan “Trihita Karana” menuju masyarakat adil sejahtera dan ajeg. Yang dimaksud dengan “Trihita Karana” sendiri adalah tiga pilar pembangunan yang diharapkan dapat berdiri secara bersamaan dan seimbang. 3 pilar ini kemudian diimplementasi dalam misi pembangunan daerah yang meliputi 3 bidang, yaitu bidang Ketuhanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Wilayah. Lingkup dari masing-masing bidang tersebut dirinci dalam MISI pembangunan Kabupaten Badung.
Bidang Parahyangan (ketuhanan):
Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi
adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian.
Bidang Pawongan (SDM):
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung dengan langkahlangkah,
a) Menata sistem kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,
b) Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyata dan ditunjang oleh iklim kemitraan,
c) Mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan ketentraman & ketertiban masyarakat,
d) Mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance & Clean
government )
Bidang Palemahan (wilayah):
a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah,
b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya,
c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Dengan mencermati visi dan misi Kabupaten Badung tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa arah pembangunan kabupaten ini telah sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yang secara substansial terangkum dalam 4 pilar, yaitu: pilar sosial, ekonomi, lingkungan dan good governance.

3.3. Implementasi Misi Pembangunan Dalam Rencana Tata Ruang Kabupaten Badung
Misi Bidang Parahyangan (Ketuhanan)
Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta Pura di depan kantor Bupati Badung Pantai Kuta peningkatan eksistensi adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian. Misi ini secara eksplisit sepertinya tidak memperlihatkan keterkaitan dengan aspek spasial pemanfaatan ruang, namun ternyata pemda Kabupaten Badung mampu mengimplementasikannya ke dalam strategi pengembangan sosial budaya, sumber daya manusia dan ekonomi yaitu:
1. Mengembangkan sikap masyarakat desa adat/pakraman dan awig-awig adat/pekraman agar selaras dengan arahan tataruang sehingga rencana tataruang wilayah kabupaten dapat diimpelamentasikan sesuai dengan ruang (desa), waktu (kala), dan keadaan setempat (patra);
2. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah ada dan relevan menunjang keajegan Bali dan kesejahteraan penduduk lokal perlu lebih diberdayakan;
3. Pengembangan sarana-sarana keagamaan;
4. Pengembangan struktur ruang dan pola ruang yang mencirikan budaya Bali.

Misi Bidang Pawongan (SDM):
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung, diimplementasikan ke dalam strategi pengembangan sumber daya manusia yaitu:
1. Pembatasan terhadap kepadatan penduduk maksimum 200 jiwa/ha, khususnya di
Badung Selatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya setempat;
2. Peningkatan kualitas penduduk, menyangkut pendidikan, keterampilan, kesehatan untuk
meningkatkan produktivitas sumber daya manusia;
3. Peningkatan sumber daya manusia diprioritaskan pada kecamatan-kecamatan yang tingkat penduduknya tergolong rendah;
4. Meningkatnya kesadaran penduduk mengenai lingkungan hidup dengan jalan memberikan motivasi dan pembinaan mengenai lingkungan hidup.
Misi Bidang Palemahan (wilayah):
a) Memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah,
b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya,
c) Melestarikan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup diimplementasikan ke dalam Strategi pengembangan wilayah Badung Utara, yaitu:
1. Menjaga kelestarian kawasan hutan lindung yang terdapat di Wilayah Badung Utara melalui
penetapan kawasan penyangga serta peningkatan peran serta masyarakat di sekitarnya untuk menjaga hutan lindung;
2. Menumbuhkembangkan kelembagaan usaha ekonomi
petani yang efektif, efesien, dan berdaya saing dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat;
3.4. Neraca Lahan
Kabupaten Badung memiliki komitmen yang sungguh sungguh dalam menjaga kelestarian lingkungannya. Itikad ini dinyatakan secara eksplisit dalam misi dan strategi pembangunannya. sebagaimana sudah dituliskan di atas. Namun tekad ini tidak akan berarti apabila tidak diwujudkan dalam keseimbangan pemanfaatan spasial wilayahnya. Karenanya penting untuk mengetahui neraca lahan yang dinyatakan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten. Neraca lahan Kabupaten Badung dirinci pada tabel 1. Dari tabel ini terlihat bahwa komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Badung telah dinyatakan dalam rencana tata ruang wilayahnya melalui perwujudan 59% kawasan yang berupa RTH. Implementasi neraca lahan kedalam matra ruang dapat dilihat pada gambar 1.
Tabel 1. Neraca Lahan Kabupaten Badung

sumber: http://www.badung.go.id
3.5. Kebijakan Pengembangan Wilayah Berdasarkan Kesesuaian Karakteristik Lahan
Pengembangan wilayah Kabupaten Badung didasarkan pada potensi dan kendala aspek fisik lingkungannya. Berdasarkan karakteristik topografi dan kelerengannya, wilayah kabupaten ini memiliki variasi yang sangat beragam, yaitu ketinggiannya antara 0 – 3.000 m dpl dengan kelerengan datar hingga jurang yang curam. Penataan ruang pada wilayah seperti ini relatif sulit dibandingkan dengan wilayah yang datar. Kondisi ini telah mendorong Pemda Kabupaten Badung untuk bersikap berhati-hati dan bijaksana dalam merencanakan pengembangan wilayahnya. Kabupaten Badung dibagi menjadi 3 Wilayah Pengembangan yaitu: Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Masing-masing wilayah memiliki perbedaan karakteristik fisik lingkungan yang mencolok.
Wilayah Badung Utara, merupakan kawasan pegunungan subur dengan hutan dan RTH yang luas, karena itu sesuai untuk fungsi konservasi lingkungan. Wilayah Badung Tengah, merupakan kawasan dengan ketinggian dan kesuburan sedang, karena itu sesuai untuk fungsi transisi antara fungsi lindung dan budidaya alamiah seperti pertanian. Wilayah Badung Selatan, merupakan kawasan yang datar, tidak subur dan pesisir. karena itu sepenuhnya sesuai untuk fungsi budidaya yang bersifat terbangun. Berikut ini rincian kebijakan pengembangan masing-masing wilayah.
A. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Utara, antara Lain:
1. Mempertahankan Badung Utara sebagai kawasan resapan air dan konservasi lingkungan;
2. Menetapkan wilayah Kecamatan Petang sebagai Kawasan Agropolitan;
3. Mengembangkan pertanian sebagai budidaya utama yang berorientasi pada agribisnis;
4. Menetapkan wilayah Petang sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus (ODTWK) Kabupaten.
B. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Tengah, antara lain;
1. Mempertahankan wilayah Badung Tengah sebagai kawasan pertanian dalam arti luas;
2. Menetapkan kawasan perkotaan Mengwi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Ibukota Kabupaten serta kawasan perkotaan Blahkiuh sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
3. Mengembangkan sarana dan prasarana wilayah skala kabupaten;
4. Mengembangkan potensi kegiatan Industri Kecil dan menengah (IKM) yang ramah lingkungan serta berorientasai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
C. Kebijakan pengembangan wilayah Badung Selatan, antara lain:
1. Menetapkan kawasan Nusa Dua, Tuban dan Kuta sebagai kawasan pariwisata.
2. Mensinkronkan penataan ruang wilayah Kabupaten dengan pengembangan penataan
ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita;
3. Menetapkan kawasan perkotaan Kuta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Orde K1
dan Kawasan Perkotaan Benoa sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
4. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan umum yang berkualitas;
5. Meningkatkan kualitas lingkungan sebagai asset utama kepariwisataan yang berkelanjutan;
6. Mempertahankan keberadaan kawasan lindung serta mengendalikan pembangunan pada kawasan rawan bencana.
7. Memantapkan pengelolaan kawasan pesisir dan laut secara terpadu Keseimbangan Aspek Sosial Budaya Dan Lingkungan Dalam Tata Ruang Kepercayaan masyarakat Bali dengan mayoritas agama Hindu memiliki tatanan cara ibadah dan budaya yang khas. Budaya yang terbentuk dalam lingkungan masyarakatnya merupakan kombinasi antara ketaatan beribadah dan pernyataan syukur kepada Sang Pencipta yang berwujud tindakan pemeliharaan terhadap alam ciptaan-Nya. Budaya ini secara prinsip merupakan modal sosial yang sangat bermanfaat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan pemahaman yang mendalam terhadap budaya masyarakatnya, Pemda Badung telah mewujudkannya dalam pengendalian pemanfaatan ruang, berupa peraturan zonasi untuk kawasan suci dan kawasan tempat suci. Peraturan zonasi pada dua kawasan ini antara lain dinyatakan:
Pengendalian secara ketat pembangunan di dalam kawasan suci,
Pura sada kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 5 kilometer dari sisi luar penyengker pura.
Pura dang kahyangan dengan radius kesucian sekurang-kurangnya 2 kilometer dari sisi luar penyengker pura,
Pura kahyangan jagat, pura tiga dan pura swagina dengan radius kesucian sesuai ditetapkan dalam Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat dan/atau awig awig desa adat/pekraman setempat.

3. 6. Sektor Pertanian
Pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Badung terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu pengembangannya juga diarahkan untuk menunjang sektor pariwisata, karena keanekaragaman sumber pangan yang ada di daerah ini juga dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan domestik maupun internasional.

3.7. Industri Kecil & Kerajinan Rumah Tangga
Pembangunan sektor industri di wilayah ini diarahkan pada pembangunan dan pengembangan sektor industri kecil dan kerajinan rumah tangga terutama industri kecil dan kerajinan yang menunjang sektor pariwisata, dan selebihnya dikembangkan untuk tujuan ekspor dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Beberapa industri kerajinan khas yang terdapat di daerah ini antara lain : Kerajinan Patung kayu, Keramik dan Terakota, Industri Tedung (payung), Industri Anyaman Bambu, Industri Meubel dari Bongkol Kepala, Kerajinan Perak, Kerajinan Dulang, Kerajinan Besi dan Kerajinan Uang Kepeng.
Di Kabupaten Badung juga terdapat sentra industri yang terdiri dari Sentra Industri Industri Barang dari Karet, Industri Alat Komunikasi, Industri Pelumatan Buah-buahan, Jasa Binatu , Industri Profil, Industri Rajutan / Bordir, Industri Tenun / Percetakan kain, Industri Lukisan, Industri Alat Dapur, Industri Alas Kaki, Industri Logam Mulia, Industri Pakaian Jadi, Industri Kertas Rumput, Industri Pengolahan Plastik, Industri Pupuk, Industri Kosmetik, Industri Alat Musik , Percetakan, Industri Tempat Lilin, Industri Dupa, Industri Batik, Industri Sabun, Pembersih Kaca ,Industri Anyaman, Industri Pengawetan Daging, Industri Es, Industri Daur Ulang, Industri Kasur, Industri Besi (Pande), Industri Kulit, Industri Penyosohan, Industri Kacang-kacangan, Industri Tepung, Industri Tahu Tempe, Industri Pengolahan Teh dan Kopi, Industri Bumbu Masak, Industri Minuman, Industri Makanan, Industri Minyak Kelapa, Industri Telor Asin, Industri Peti Kemas, Industri Moulding/Kusen, Industri Kimia, Industri Gergaji Kayu, Industri Furniture, Industri Ukiran ,Industri Kerajinan, Industri Semen, Industri Roti dan sejenisnya,Industri Tanah Liat, Industri Tedung.
Keberadaan Sentra Industri di Kabupaten Badung ini sangat mendorong tingkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Industri ini berdiri sebagai dampak dari Multiplier effect dari adanya industri jasa pariwisata yang terintegrasi dengan Kabupaten lainnya di Provinsi Bali. Keberadaan sentra Industri ini merupakan penggerak sektor perekonomian masyarakat Badung yang sangat diperhatikan dan bina oleh Pemerintahan daerah termasuk dalam hal pemasarannya.

3.8. Sektor Ekonomi dan Pariwisata
Kabupaten Badung sejak tahun 2003-2007 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. PDRB tahun 2007 adalah sebesar 9.799,21 milyar rupiah (harga berlaku), dan sebesar 4.850,13 milyar rupiah (harga konstan). Dengan demikian, berarti kinerja perekonomian Kabupaten Badung sampai dengan tahun 2007 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 16,92 % (harga berlaku) dan sebesar 6,34 % (harga konstan), setiap tahunnya. Distribusi sektor – sektor dominan dalam struktur PDRB Kabupaten Badung berturut-turut adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran sebesar 45,19 %; angkutan dan komunikasi sebesar 25,17 % kemudian disusul sektor pertanian 9,01 %. Pendapatan perkapita penduduk tahun 2007 sebesar 21,56 juta rupiah (harga berlaku) dan 11,91 juta rupiah (harga konstan). Angka ini merupakan angka terbesar se-Propinsi Bali. Berdasarkan distribusi sektor PDRB tersebut di atas, sektor pariwisata merupakan sektor andalan Kabupaten Badung, hal ini dimungkinkan karena dukungan potensi sumber daya alamnya. Bermodalkan potensi fisik Lingkungan yang berkontur dengan variasi ketinggian 0 – 3000 m dari muka laut, membuat Kabupaten Badung memiliki ragam bentang alam yang kaya, mulai dari rona pantai hingga Pegunungan.
Maka dengan potensi ini tidak mengherankan bila Kabupaten Badung merupakan tempat tujuan wisata utama di Pulau Bali. Obyek-obyek wisata ini sebagian besar berada di kawasan Badung Selatan, seperti kawasan Kuta dan Nusa Dua.


Obyek dan Daya Tarik Wisata
Obyek dan daya tarik wisata menarik yang biasa dijadikan obyek wisata di Kabupaten Badung meliputi wisata alam maupun buatan, seperti : Air terjun Nungnung, Atraksi Makotek, Ayung Rafting, Bumi Perkemahan Dukuh, Blahkiuh, Bungi Jumping, Desa Petang, Desa Wisata Baha, Garuda Wisnu Kencana (GWK), Geger Sawangan, Kawasan Nusa Dua, Mandala Wisata, Monumen Tragedi Kemanusiaan, Panggung Kesenian Kuta Timur, Pantai Canggu, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan, Pantai Kuta, Legian, Seminyak, Pantai Labuan Sait, Pantai Nyang-Nyang, Pantai Suluban 699, Patung Satria Gatot Kaca, Penangkaran Penyu Deluang Sari, Pura Peti Tenget, Pura Pucak Tedung, Pura Sadha, Pura Taman Ayun, Pura Uluwatu, Safari Kuda, Sangeh, Taman Reptil Indonesia Jaya, Tanah Wuk, Tanjung Benoa, Waka Tangga, Water Boom Park dan Wisata Agro Pelaga.

3. 9. Pusat Pemerintahan Mengwi Dengan Lansekap Pertanian
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang baru dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 44 Ha di Kecamatan Mengwi, Badung tengah. Kawasan ini dibangun secara terpadu dengan kelengkapan kantor pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif serta sarana ibadah dan rekreasi. Lingkungannya tertata asri dengan nuansa alam pedesaan karena hadirnya sawah lengkap dengan sistem perairan subak yang sengaja dipertahankan. Arsitekturnya sepenuhnya menggunakan karakter lokal Bali. Kehadiran Pusat Pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi contoh dari penataan kawasan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Di kawasan ini terasa sekali keseimbangan antara aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.

4.Kesimpulan dan Saran
4.1Kesimpulan
Berdasarkan informasi mengenai penerapan manajemen perkotaan yang berbasis tata ruang di Kabupaten Badung, maka dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa pengembangan wilayah Kabupaten Badung yang berprinsip “trihita karana” dan mengacu pada potensi, kendala aspek fisik lingkungannya, karakteristik topografi dan kelerengannya sangat membantu Pemerintah daerah dalam mengelola dan menciptakan kebijakan pengembangan wilayahnya secara komprehensif. Selain itu, pemanfaatan potensi alam yang memiliki nilai keindahan untuk mengembangkan Sektor Jasa Pariwisata merupakan keunggulan yang bersifat jangka panjang. hal ini karena karakteristik industri pariwisata adalah bersifat non-destruktif apabila dalam pengelolannya memperhatikan aspek-aspek konservasi alam seperti misi di bidang Palemahan.
4.2 Saran:
Berdasarkan hasil kajian yang penulis lakukan, terdapat sejumlah rekomendasi guna memperkuat dan mengembangkan Program yang ada di Kabupaten Badung di masa yang aka datang.
Pembenahan Sistem Pengawasan dan Pelaksanaan Program
Dari hasil pengamatan langsung penulis di Wilayah Badung Selatan, terutama Kawasan Kuta, Manajemen pengelolaan sampah masih belum dilaksanakan dengan baik, hal ini terlihat masih banyaknya sampah organik yang menumpuk di pinggir pantai yang tentunya sangat ironis dengan pencitraan Kuta sebagai tempat tujuan wisata yang berstandar internasional. Kabupaten Badung seharusnya mulai menerapkan manajemen pengelolaan sampah sebagaimana yang dilakukan oleh Kabupaten Sragen.
Aspek Kepemimpinan
Kemampuan Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) beserta aparat untuk melibatkan organisasi lokal seperti lembaga dan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyusunan prioritas juga dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program. Dengan keterlibatan semua pihak dalam program, maka akan berdampak positif terhadap dukungan politik masyarakat, motivasi dan penerimaan masyarakat terhadap program, struktur sosial dan budaya lokal yang akomodatif, merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan program.
Transparansi Sistem Informasi Program Inovasi
Masyarakat Kabupaten Badung tidaklah selalu positif dalam menerima program pemerintah yang dilaksakan. Hal ini dapat disebabkan oleh: (1) Perbedaan persepsi tentang dasar hukum terhadap tujuan dan mekanisme pelaksanaan program, (2) tidak transparannya pengelolaan dana program kepada masyarakat, (3) Konflik kepentingan antar pihak-pihak yang merasa Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu dibuat sistem informasi program yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang dasar hukum pelaksanaan program, rencana dan realisasi program, sumber pendanaan dan pemakaian dana program. Sistem informasi program ini secara berkala dan dalam media tertentu memberikan informasi kepada tentang hal-hal tersebut. Dalam sistem ini masyarakat juga dimungkinkan untuk mengetahui secara detail hal-hal yang tidak atau belum diinformasikan.

Sistem Integritas Daerah Badung (SID-Badung)
Untuk mendukung terlaksananya program inovasi daerah dan dalam rangka memotivasi aparat daerah perlu kiranya dilakukan kesepakatan dalam dukumen tertulis antara Bupati, Kepala-kepala Dinas dan organisasi-organisasi terkait untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih , transparan, efisien dan partisipatif. Dokumen yang merupakan Sistem Integritas Daerah Badung memuat antara lain pinsip-prinsip dasar tata pemerintahan yang baik, program-program inovasi unggulan yang menjadi target, mekanisme pengaduan masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain, prosedur dan sanksi yang dapaat dijatuhkan. Prinsip dasar SID-Badung adalah memperkokoh kesamaan visi, komitmen dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program inovasi.




Daftar Pustaka
Nurmandi, Achmad, 2006, Manajemen Perkotaan, Yogyakarta, Sinergi Publishing

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan dan Azwar Hasan, 2004, Reformasi Birokrasi dalam Praktek : Kasus di Kabupaten Jembrana, Depok: Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP UI.

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan dan Defny Holidin, 2007, Reformasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen, Depok: Yappika dan Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI

Diakses dari http://www.badungkab.go.id, pada 9 Mei 2010, Pukul 20.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar